

HF, tersangka dugaan korupsi pengadaan internet desa di Kabupaten Musi Bayuasin, mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan internet desa sebesar Rp126 juta, Jumat 21 Juni 2024.
Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin itu menitipkan uang tersebut kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
HF diduga menerima aliran dana hasil korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia, mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
HF ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Sebelumnya, HF telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa yang HF terlibat dalam perkara dimaksud sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi.
Dalam kasus ini, HF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net, yang telah menjadi tersangka.
Selain HF dan MA, penyidik juga menetapkan R, seorang ASN di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. R diduga menerima dana Rp7 miliar dalam perkara ini.
Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa. Akibat aksi curang itu, negara dirugikan Rp27 miliar.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong itu bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malra.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id