

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dari satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Kajuara. Perkara dengan tersangka Ridwan Malik bin Abd Malik ini terkait kasus penipuan.
Pengajuan restorative justice ini diterima dalam ekspose virtual yang dihadiri Kepala Kejati Sulsel Agus Salim yang didampingi Wakil Kajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa, 22 Oktober 2024.
ujar Kajati Sulsel.
Menurut Kajati, penyelesaian sebuah perkara lewat restorative justice memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Terkait pengajuan restorative justice dengan tersangka Ridwan Malik, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulses Soetarmi menjelaskan, perkara ini dimulai dari kegiatan pinjam-meminjam uang senilai Rp5 juta pada 24 Agustus 2023 lalu.
Permintaan itu disanggupi korban yang memberikan pinjaman uang senilai Rp5,5 juta dan dikirim dengan cara transfer. Kelebihan uang tersebut merupakan empati korban untuk membantuk tersangka.
Dalam perjalanannya, Tersangka tak kunjung mengembalikan uang pinjaman seperti yang dijanjikan.
Diketahui, tersangka telah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai pedagang di Pelelangan Ikan yang berlokasi di Sinjai, tersangka mendapatkan penghasilan sekitar Rp.50.000 – Rp. 100.000 per harinya.
Cabjari Bone di Kajuara menginsisiasi penyelesaian perkara melalui restorative justice mengingat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Pertimbangan lainnya adalah ancaman hukuman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan pihak berselisih telah berdamai setelah tersangka mengembalikan uang yang dipinjam.
Dengan diterimanya pengajuan restorative justice, Kajati Sulsel memerintahkan Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan RJ tersebut kepada JAM Pidum pada kesempatan pertama. Dan memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
"Saya harap pelaksanaan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan," ucap Agus.
Edukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaOpini dari Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidsus Kejaksaan RI juga menghimpun PNBP di akhir Desember 2024 bernilai ratusan miliar rupiah
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id