

Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mantan Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar pada Senin, 28 Oktober 2024. Tersangka tersebut bernama Milikhoir Haekase yang merupakan mantan Kades Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara periode 2014 – 2019.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2017 – 2019 dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp.1.130.022.343,28 atau sekitar Rp 1,1 miliar.
Penetapan Milikhoir Haekase sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Tersangka disangka melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-1487/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap Milikhoir Haekase di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober 2024.
Penetapan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU terhadap Tersangka Milikhior Haekase Nomor: PRINT-752/N.3.12/Fd.1/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaJaksa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa 21 Januari 2025 dan tersangkan dititipkan di Rutan Dobo.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap saksi berlangsung selama 10 jam
Baca SelengkapnyaKejati Bengkulu berkomitmen penuh menjadikan WBK dan WBBM sebagai wujud nyata dari transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKajati NTT juga mengharapkan Balai PPW NTT segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menangani kerusakan yang ada
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan di dua kediaman Kadisnaker dan ruang kerjanya
Baca SelengkapnyaTersangka MSZ sempat mengajukan pra-peradilan ke PN Kota Mataram dan ditolak hakim
Baca SelengkapnyaTiga tersangka merupakan ASN dan salah satunya menjabat sebagai kepala dinas.
Baca SelengkapnyaTotal uang yang diselamatan Kejari Palembang dari kegiatan OTT dan penggeledahan mencapai Rp285,6 juta
Baca SelengkapnyaKejati Lahat juga menerima pengembalian keuangan negara senilai Rp50,52 juta
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia memanfaatkan apel perdana tahun 2025 untuk mengevaluasi kinerja 2024 dan merencanakan program lebih baik di tahun ini
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaSebelumnya penyidikan menemukan dua alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi dana PNPM tahun 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKejari akan mulau menerapkan aplikasi Sistem Persuratan Disposisi Elektronik (SIPEDE) dan MySimkari
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sampai Rp1,2 miliar
Baca SelengkapnyaKejati telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh insan Adhyaksa di Kejati, NTT, Kejari, dan Cabang Kejati di wilayah hukumnya
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai penjual barang haram tersebut
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan di Dinas Kebudayaan DK Jakarta dengan nilai anggaran sekitar Rp150 juta
Baca SelengkapnyaKejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id